Jasa Pembuatan PT Perorangan
Jasa pendirian badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang saja sebagai pemilik saham & direktur. Dan jasa pendirian PT perorangan oleh Kreatura Media, sekarang tersedia untuk umum.
Jasa Pendirian PT
Perorangan
Perseroan Perorangan / PT Perorangan; adalah perusahaan berbadan hukum persero yang didirikan oleh 1 orang yang merangkap sebagai Direktur juga pemilik, dan memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil (UMK). Segera dirikan perusahaan legal Anda sekarang ≤ 120 Menit!

Sertifikat Pendirian Persero
Sertifikat Pendirian Persero dikirim dalam 2 jam.

Nomor Pajak Persero
Kartu akan dikirim atau bisa diambil di KPP terdekat

Pernyataan Pendirian Persero
Pernyataan Pendirian Persero dikirim dalam 2 jam.

Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha dikirim kurang dari 12 jam

Perusahaan Legal & Terdaftar Resmi.
Kenapa Pilih Kreatura Media?

Layanan Fleksibel
Dirikan PT Perorangan Anda dimanapun dan kapanpun Anda siap dengan layanan cross-platform Kreatura Media.

Transaksi Hemat & Mudah
Kami menawarkan harga layanan pendirian perseroan perorangan yang relevan untuk UMK di seluruh Indonesia.

Legal & Terdaftar
PT Perseroan Perorangan Anda terdaftar secara legal dan resmi di KEMENKUMHAM juga mudah untuk diubah.

NPWP Perusahaan
Dapatkan juga kartu fisik NPWP Perusahaan perorangan Anda yang bisa diambil langsung di KPP terdekat.

Dukungan & Konsultasi
Segera hubungi kami untuk merencanakan bisnis Anda secara profesional & terstruktur hanya via chat!
Perseroan Perorangan / PT Perorangan
PT Perorangan atau Perseroan Perorangan adalah layanan pendirian badan usaha yang lebih mudah dan fleksibel, karena bisa didirikan hanya oleh 1 (satu) orang saja yang bertindak sebagai pemilik saham sekaligus direktur.
Pendirian perseroan perorangan juga tidak memerlukan biaya yang mahal juga permodalan yang ditanamkan tidak lebih dari 1 miliar rupiah dan tidak memerlukan akta Notaris untuk mendirikannya.
Kami juga siap membantu Anda untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan berbagai layanan legalitas lain jika diperlukan.
Usaha Mikro: Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
Usaha Kecil: Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
Layanan atau jasa legalitas bukanlah fokus utama bisnis Kreatura Media. Kami secara konsisten melayani jasa digital marketing, pengembangan website dan program aplikasi Android juga iOS.
Namun karena banyaknya klien Kreatura Media yang juga berasal dari usaha mikro dan kecil, menjadikan kami harus merilis produk baru yaitu: jasa pendirian PT perorangan agar sesuai dengan slogan bisnis kami “Layanan Optimasi Bisnis”. Maka dari itu, layanan legalitas hanyalah layanan tambahan yang secara khusus kami sediakan untuk klien Kreatura Media.

Dasar Hukum Perseroan Perorangan
Permenkumham No 21/2021 - Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Mengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH untuk pendirian PT Perorangan.
UU No. 40/2007 - Perseroan Terbatas / UUPT
UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia
UU No. 11/2020 - Cipta Kerja atau Omnibus Law
Ini adalah omnibus law, mengatur spesifik tentang PT Perorangan atau Perseroan Perorangan di Indonesia.
PP No. 7/2021- Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Mengatur tentang kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar di Indonesia.
PP No 8/2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Mengatur tentang modal dasar bagi usaha mikro dan kecil.
PP No. 43/2011 - Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT
Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.
PP No. 47/2012 - Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR)
Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR.
PP No. 7/2016 - Perubahan Modal Dasar PT
Bahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan.